
Bila dibandingkan dengan CV, memang Perseroan Terbatas atau PT jauh lebih banyak diminati sebagai badan usaha. Bahkan, perusahaan yang menggunakan coworking space jakarta mulai tertarik menjadikan PT sebagai badan usaha mereka.
PT adalah badan usaha yang memiliki badan hukum serta membatasi pertanggungjawaban pemegang saham dan pemisah aset pribadi serta aset perusahaan. Semenjak diberlakukannya UU Cipta Kerja, saat ini PT bahkan dapat didirikan oleh satu orang atau PT Perorangan.
Perbedaan PT Perorangan dan Persekutuan Modal
Terdapat beberapa perbedaan antara PT Perorangan dan PT Persekutuan yang harus diketahui:
-
Syarat Pendirian
Bila dari segi syarat pendirian, seperti yang diketahui Persekutuan Modal harus didirikan minimal 2 orang. Selain itu, pendirian Persekutuan Modal memerlukan 1 orang sebagai direksi kemudian 1 orang lain menjadi komisaris.
Sedangkan PT Perorangan dapat dilakukan oleh 1 orang sehingga pemegang saham pribadi dapat bertindak sebagai pengurus perusahaan dan direktur. Tetapi, jika dalam struktur Perseroan lebih dari 1 orang, Perseroan harus berubah menjadi Persekutuan Modal.
-
Modal
Dari segi modal juga berbeda. Modal dari Perseroan minimal adalah Rp50 juta. Sedangkan perorangan, modal akan ditentukan dari keputusan pendirian perusahaan sehingga tidak terdapat minimal modal yang disetorkan.
-
Dokumen yang Diperlukan
Dari segi dokumen yang diperlukan juga cukup berbeda. Untuk Persekutuan Modal, pendirian ini harus dilakukan dengan menggunakan akta notaris, kemudian menteri akan menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT.
Sedangkan untuk PT Perorangan, pendirian hanya memerlukan surat pernyataan pendirian. Kemudian, nantinya menteri akan melakukan penerbitan surat sertifikat pernyataan pendirian.
Pengumuman pendirian PT Persekutuan Modal nantinya akan dilakukan dari Tambahan Berita Negara. Tetapi untuk PT Perorangan, nantinya pengumuman akan dilakukan di laman resmi direktorat yang melakukan penyelenggaraan fungsi administrasi hukum umum.
-
Cara Mendirikan
Langkah pendiriannya juga berbeda. Pada PT Persekutuan Modal, cara pendiriannya jauh lebih kompleks karena harus melakukan pembuatan akta oleh notaris, kemudian melakukan penandatanganan akta PT ke hadapan notaris.
Memilih pendirian PT dengan Persekutuan Modal atau memilih PT Perorangan, membuat pendirian PT menjadi pilihan yang terbaik. Apalagi sekarang sudah terdapat virtual office jakarta sehingga urusan surat menyurat perusahaan juga menjadi semakin mudah.